Senin, 21 Maret 2011

MAKALAH Manajemen perbankan : yusran

BAB I. PENDAHULUAN

I.1.DEFINISI PEREKONOMIAN

Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan teknologi informasi yang berkembang pesat. Banyak nilai-nilai baru yang dibentuk namun sulit untuk menentukan mana yang benar dan mana salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang modal dan jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat ketat.

Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pula kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar. Bangsa Indonesia saat ini berada dalam krisis ekonomi yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar, sampai dengan akhir tahun 2001 utang luar negeri mencapai 138 milyar dollar AS yang terdiri dari utang pemerintah 74,56 milyar dollar (53,9%) dan 63,44 milyar dollar (46,1%) adalah utang swasta. Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam putaran keuangan kapitalis yang dahsyat, ibarat badai tornado yang memporakporandakan semua benda dan bangunan yang dilaluinya.
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian pula dunia Islam lainnya menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total seperti yang ditegaskan Allah SWT.


BAB II.SISTEM PERBANKAN SYARIAH


2.1. Perkembangan Bank Syariah

Sejak awal kelahirannya bank syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam Modern: neorevivalis dan modernis, tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini, tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non-konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada awal periode 1980-an bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki. Secara garis besar lembaga tersebut dapat dibagi dua kategori: bank Islam komersial, dan lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.
Perkembangan bank syariah dipelopori oleh Pakistan, pada tahun 1979 sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Investment, House Building Finance Co, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Pada tahun 1985 seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah. Sedangkan di Mesir bank syariah pertama yang didirikan adalah Faisal Islamic Bank pada tahun 1978, kemudian diikuti Islamic International Bank for Investment and Development Bank ini beroperasi sebagai bank investasi, bank perdagangan, maupun bank komersial. Sementara di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang didirikan tahun 1983 merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara.
Di Indonesia bank syariah didirikan pertama kali pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian setelah UU No.7/1992 diganti dengan UU No.10 tahun 1998 yang mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, maka bank syariah mulai menunjukkan perkembangannya. Undang-undang ini pula memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversikan diri menjadi bank syariah.


2.2. Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Disamping adanya beberapa persamaan antara bank konvensional dan bank syariah, terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar antara lain: aspek legal, dan usaha yang dibiayai. Dalam aspek legal di bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sedangkan aspek bisnis dan usaha yang dibiayai, dalam bank syariah tidak dimungkinkan membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan. Hal yang yang harus dipastikan:
Apakah obyek pembiayaan halal atau haram?
Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan asusila?
Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
Secara umum perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional, serta perbedaan antara bunga dan bagi hasil disajikan dalam tabel berikut:



Tabel1. Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Bank Syariah Bank Konvensional
1 Investasi yang halal 1 Investasi halal & haram
2 Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa 2 Memakai perangkat bunga
3 Profit dan falah oriented 3 Profit oriented
4 Hubungan kemitraan 4 Hubungan debitor-kreditor
5 Penghimpunan dan penya-luran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah 5 Tidak terdapat dewan sejenis



Tabel 2. Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
1 Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung 1 Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugi
2 Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan 2 Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
3 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan lainnya 3 Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian proyek yang dijalankan
4 Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat 4 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pen-dapatan.
5 Eksistensi bunga diragukan 5 Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil


2.3. Bunga dan Riba
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah. Namun yang dimaksud riba yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah, dan yang dimaksud dengan transaksi pengganti yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti: transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil.
Teori bunga dapat digolongkan ke dalam dua kelompok yaitu : (i) teori bunga murni, dan (ii) teori bunga moneter. Teori bunga murni, terdiri dari : teori bunga klasik, teori bunga tahan nafsu, teori bunga produktivitas, dan teori bunga Austria. Sedangkan teori bunga moneter terdiri dari : teori bunga tentang dana yang dapat dipinjamkan, dan teori bunga Keynes.
Menurut Smith, bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh debitor kepada kreditor sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman tersebut. Ekonom ini percaya bahwa akumulasi kapital uang sebagai akibat dari penghematan, dimana penghematan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengharapkan balas jasa atas pengorbanannya. Karena itulah bunga sebagai balas jasa atau perangsang tabungan.
Sedangkan pendekatan Keynes terhadap teori bunga sering dikenal sebagai pendekatan persediaan (stock), Keynes berpendapat bahwa bukan tingkat bunga, tapi tingkat pendapatan yang menjamin untuk menyamakan tingkat tabungan dengan tingkat investasi. Dengan kata lain bunga merupakan balas jasa untuk tidak membelanjakan uang atau untuk tidak menyimpan uang dalam bentuk uang kas.

2.4. Riba Dalam Perspektif Agama dan Ekonomi
Kita akan menganalisis bunga dengan beberapa implikasinya. Banyak pendapat mengenai bunga, pertama alasan menahan diri (abstinence) yang menegaskan ketika kreditor menahan diri, ia menangguhkan keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Namun dalam kenyataannya kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri atau uang yang berlebih dari yang ia perlukan dengan demikian sebenarnya ia tidak menahan diri atas apapun.
Ada anggapan bunga sebagai imbalan sewa yang didasarkan dari rumusan yang menempatkan posisi rent, wage, dan interest. Rumus ini menunjukkan bahwa padanan rent (sewa) adalah aset tetap dan aset bergerak, sedangkan interest (bunga) padanannya uang. Hal ini tentu tidak tepat karena uang bukan aset tetap, karena itu menuntut sewa uang tidak beralasan.
Modal sering juga dipandang mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah, dengan semikian kriditor layak untuk mendapatkan imbalan bunga. Dalam kenyataanya modal menjadi produktif bila digunakan untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan, sedang bila digunakan untuk konsumsi modal sama sekali tidak produktif.
Anggapan lain bunga sebagai agio atau selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang di waktu yang akan datang. Benarkah demikian? Mengapa banyak oarng tidak membelanjakan seluruh pendapatannya sekarang tetapi menyimpannya untuk keperluan pada masa yang akan datang? Secara prinsip Islam mengakui adanya nilai dan berharganya waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap, hal ini karena hasil nyata dari optimalisasi waktu itu adalah variabel.
Inflasi dipahami sebagai meningkatnya harga barang secara keseluruhan, dengan demikian terjadi penurunan daya beli uang atau decreasing purchasing power of money. Karena itu menurut penganut paham ini pengambil bunga uang sangatlah logis sebagai kompensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan. Argumentasi ini sangat tepat bila dalam perekonomian yang terjadi hanya inflasi saja tanpa deflasi atau stabil.

2.5. Prinsip Dasar Perbankan Syariah

2.5.1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.


2.5.2. Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.


BAB III. MODEL EKONOMI ISLAM, PERANAN BANK SYARIAH DAN PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA


3.1. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti :
1. Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
2. Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
4. Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
5. Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).



3.2. Prinsip Distribusi dalam Ekonomi Islam
Setiap muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisbah) diwajibkan membayar sebagian hartanya untuk orang miskin dan orang yang memerlukan. Pengeluaran tersebut pajak keagamaan yang disebut zakat. Ketentuan pendistribusian zakat tersebut tidak dapat diubah. Pihak-pihak penerima zakat tersebut dapat diuraikan secara detil kepada :
1. Orang Miskin
orang tua atau orang cacat yang tidak memperoleh pendapatan untuk keperluan sehari-hari.
2. penganggur yang belum memperoleh pendapatan, pengungsi yang menghindari penindasan di negara asalnya.
3. Orang yang membutuhkan.
4. Seseorang yang tidak cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Petugas Pengumpul Zakat
termasuk didalamnya pengumpul, pesuruh, pencatat, pembagi, penyimpan dan pemegang buku yang terlibat dengan pengumpulan zakat.
6. Golongan Muallaf
orang yang baru masuk Islam yang memerlukan bantuan dan dorongan kehilangan kekayaan.
7. Memerdekakan budak
8. Orang yang berhutang
Zakat digunakan untuk membantu orang yang berhutang bila pengutang tidak mempunyai kekayaan untuk melunasinya.
9. Orang yang Menempuh Bekerja karena Allah
termasuk kedalamnya anak sekolah, buku, tempat tinggal dan pakaian.
10. Orang dalam Perjalanan


3.3Model Ekonomi Islam

1. Fungsi Daya Guna seorang Konsumen Muslim

U = f (x1, x2,…xn; y1, y2, ym ; G)

Dimana G adalah pengeluaran untuk sedekah.

Konsumen non muslim dapat mengkonsumsi jenis barang yang tersedia x1,x2,….,xn, namun konsumen muslim dibatasimengkonsumsi alkohol, daging babi dan berjudi x1,x2,…,xk; dimana kMemungkinkan penabung untuk berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan
>Memungkinkan para pemegang saham untuk memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi pada perusahaan bisnis di pasar modal.
>Memungkinkan kegiatan bisnis untuk mendapatkan dana dari pihak luar
>Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.


b.Bursa efak Islam
- Bursa efek diorganisisr untuk menyediakan dua pasar yang berbeda dalam konsep yaitu :
1). Pasar penerbitan efek baru (pasar perdana)
2). Pasar sekunder yang memungkinkan pemegang saham untuk memperjualbelikan saham-saham yang telah ada.

Dengan demikian bursa efek dalam ekonomi Islam harus melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Memungkinkan para penabung berpartisipasi penuh pada pemilikan kegiatan bisnis dengan meperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham mendapatkan likuiditas dengan menjual saham sesuai dengan aturan bursa efek.
a. Memungkinkan kegiatan bisnis meningkatkan modal dari luar untuk mebangun dan mengembangkan lini produksinya.
b. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar non Islam.
c. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

3.4. Peranan Ekonomi Islam dalam Mencegah Krisis Ekonomi
Berdasarkan uraian diatas dapat dibuat suatu simulasi atau pemisalan jika model ekonomi Islam diterapkan semenjak 1980 di Indonesia, maka ada hal-hal yang dapat diatasi yaitu :
a. Sistem ekonomi Islam dapat menjamin distribusi ekonomi yang lebih adil dan merata.
b. Dapat memperkecil hutang Indonesia terutama himpitan bunga dan tambahan pokok pinjaman sebab sistem ekonomi Islam adalah bagi hasil
c. Dapat mencegah penyelewengan BLBI dan korupsi.
d. Dapat mencegah gejolak moneter dan melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika pada krisis moneter tahun 1998 sebab dalam Islam uang tidak boleh diperjualbelikan.
e. Dapat mencegah spekulasi yang menguntungkan pihak tertentu.
f. Dapat mencegah penumpukan hutang yang amat besar pada tahun 2001 mencapai sekitar Rp 1400 triliun.




3.5. Peran Bank Syariah Dalam Melaksanakan Fungsi Intermediasi Perbankan.

Secara umum tujuan utama bank Islam adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Jadi kegiatan bank-bank Islam haruslah didasarkan atas :
1. Larangan bunga pada semua bentuk transaksi
2. Pelaksanaan aktivitas bisnis dan perdagangan atas dasar kejujuran dan keuntungan yang sah.
3. Pemupukan dana serta menggunakannya di negara-negara Islam
4. Pembinaan kebiasaan menabung di kalangan umat Islam
5. Penataan aktivitas bisnis yang dapat diterima oleh umat Islam sesuai dengan syari’ah. Jadi dalam situasi bagaimanapun bank Islam langsung atau tidak langsung tidak berhubungan dengan bunga misalnya produksi, konsumsi atau distribusi minuman keras, perjudian, produksi daging babi dan kegiatan non Islam lainnya, spekulasi yang merugikan ekonomi masyarakat.
6. Mengembangkan kompetisi
7. Pembayaran Zakat
8. Kerja sama dengan bank-bank Islam lainnya di luar negeri untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial masyarakat muslim.

- Instrumen Finasial dalam Perbankan Islam

1. Kemitraan (Musyarakah)
Yaitu adanya kesepakatan untuk mengerjakan proyek secara bersama-sama lalu berbagi keuntungan sesuai kesepakatan
2. Pinjaman tanpa keikutsertaan dalam manajemen (Qirad)
Bank menyediakan modal sementara nasabah bertanggung jawab dalam manajemen. Sebagai imbalannya nasabah menerima proporsi yang disepakati dari keuntungan bersih.
3. Kontrak Jual Ulang (Murabahah)
Bank membelikan sebuah barang lalu dijual kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
4. Pinjaman Kebajikan (Qard Hasan)
Yaitu sutau pinjaman yang diberikan oleh Bank lalu nasabah mengembalikan sejumlah pinjamannya ditambah dengan hasil sekedar tambahan. Biasanya instrumen ini dalam transaksi antara negara dengan warganya yang kurang mampu.
5. Leasing atau sewa peralatannya
Bank membelikan peralatan dan menyewakannya kepada nasabah.
6. Takaful
Bank Islam bertindak sebagai perusahaan manajemen, menginvestasikan dana pada proyek-proyek yang halal.
7. Penjualan Penyerahan Kemudian
Bank membeli barang tetentu yang diserahkan belakangan, tetapi membayar harganya segera, menjual barang yang akan disertakan belakangan.

- Permasalahan Bank Islam

1. Bank Islam cenderung mempertahankan rasio yang lebih tinggi antara uang tunai dengan simpanan dibandingkan bank non Islam
2. Persentase modal sendiri (equity) terhadap total aset lebih tinggi pada bank Islam dibandingkan bank non-Islam
3. Bank Islam menunjukkan rasio keuntungan yang lebih tinggi dari pada bank non-Islam
4. Bank Islam lebih efisien daripada bank non-Islam


BAB.IV.PUNUTUP


A.Kesimpulan
1. Secara filosofis, model ekonomi islam memiliki prinsip pemerataan yang adil dalam distribusi hasil ekonomi.
2. Model ekonomi Islam secara konsep sangat baik namun memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut dalam penerapannya.
3. Keuntungan yang ditarima Bank Islam lebih besar daripada Bank non Islam.
4. Model ekonomi Kapitalis dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang baik bagi pemilik modal (bagi sikaya) namun dapat membuat kesenjangan ekonomi yang sangat tajam bagi yang miskin (memilukan).

B. Saran
1. Bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia sebaiknya dapat menerapkan model ekonomi Islam sebagai model alternatif pembangunan ekonomi rakyat terutama untuk masyarakat miskin, jangan hanya memakai sistem ekonomi kapitalis karena telah terbukti secara empiris nmenguntungkan pihak yang kaya (kaum kapitalis).


DAFTAR PUSTAKA

Antonio Safii Muhammad, M.Sc. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Bank Indonesia, Jakarta, 2000.

Keynes, J.M. The General Theory of Employment, Interest and Money, Harcourt Brace, New York, 1963.

METWALLY. M.M, Prof. DR., Teori dan Model Ekonomi Islam, PT. Bankit Daya Insana, Jakarta, 1995

------------,Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta. Tahun 1995 s/d Desember 2001.

Siddiqi, M.N., “Rational of Islamic Bank”, International for Islamic Economic, Jeddah, 1981.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | Tugas Kuliah Designed by Bloggers Template | Exercise Equipment | Watch Movies